Sebagai orang tua sebaiknya kita menyadari kewajiban pentingnya dalam membimbing dan mendidik anak, serta bertanggung jawab untuk memberi tuntunan yang baik berupa pendidikan dan pengajaran yang kelak berguna bagi masa depan anak. Dengan bimbingan, pendidikan, dan pengajaran yang baik diharapkan anak bisa lebih meningkatkan potensi diri. Peran orang tua pun sangat diperlukan untuk mewujudkan hal itu sejak anak usia dini.
Tak
hanya orang tua/lingkungan keluarga, lingkungan yang lebih besar pun hendaknya
turut serta membantu, mendorong, bahkan memfasilitasi anak agar bisa berkembang
optimal. Peran keluarga dalam membimbing dan mendidik anak akan lebih lengkap
bila didukung oleh masyarakat, pemerintah, bahkan negara, terutama dalam hal
penyelenggaraan pendidikan baik formal, nonformal, dan/atau informal. Dengan
demikian, akan tercipta satu tujuan pendidikan yang mampu menciptakan manusia
cerdas berkualitas dan berbudi pekerti luhur.
Setiap
tahun ajaran baru biasanya orang tua akan sibuk untuk mengurusi anak-anaknya
yang mau masuk sekolah. Tak jarang orang tua ke sana kemari mencari informasi
suatu sekolah yang diidamkan atau yang menjadi favorit. Banyak pula yang justru
malah bingung untuk menentukan pilihan karena saking banyaknya masukan mengenai
mutu dan fasilitas sekolah.
Bagi
orang tua yang memiliki anak usia 1 sampai 6 tahun akan sibuk dengan urusan
memikirkan sekolah ke Play Group dan Taman Kanak¬kanak (TK). Bagi keluarga yang
berkecukupan, masalah pemilihan sekolah akan dilakukan dengan selektif karena
mereka sangat menyadari pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam
menempa karakter dan bekal anak kelak ketika akan memasuki sekolah dasar (SD).
Akan
tetapi, bagaimana halnya dengan keluarga yang tidak mampu? Apakah mereka juga
memikirkan sekolah? Jangankan untuk sekolah, untuk makan sehari-hari saja
mereka masih kesulitan. Hal ini juga menjadi pemikiran kita, bagaimana
mengoptimalkan potensi anak bila dalam keluarga sendiri tidak memikirkannya.
Padahal, pendidikan untuk anak dimulai sejak anak lahir.
Menurut
UU No.20 Tahun 2003 Pasal 28 disebutkan, (1) Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini
dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau
informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk
taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat;
(4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok
bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Sebagaimana
yang disebutkan dalam Pasal 1 Butir 14 UU No.20 Tahun 2003, PAUD merupakan
suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
PAUD
merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan
pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik dan kecerdasan,
yaitu daya pikir, daya cipta, emosi, spiritual, berbahasa / komunikasi, dan
sosial.
Oleh
masyarakat, PAUD diindentikkan pendidikan TK. Tentu saja pendapat ini kurang
tepat mengingat pendidikan TK hanya dialami anak selama satu atau dua tahun.
Itu pun jika anak sempat mengalami pendidikan TK. Mengingat batasan PAUD adalah
usia aktif anak sejak lahir, usia satu tahun sampai enam tahun, sekalipun
praktiknya sampai pada kegiatan anak usia sepuluh tahun. Bisa dikatakan PAUD
lebih banyak dilaksanakan di dalam keluarga. Dengan demikian, keluargalah yang
paling bertanggung jawab pada PAUD. Keluarga juga dianggap komponen terdekat
dalam kehidupan anak.
Namun
demikian, saat ini ternyata tak hanya keluarga yang juga menaruh minat pada
PAUD. Banyak lembaga ataupun perseorangan yang mulai peduli dengan PAUD. Mereka
berupaya menyediakan berbagai fasilitas penunjang kegiatan termasuk tutor
(pengajarnya). Hal ini membuktikan bahwa semakin lama semakin banyak elemen
masyarakat yang turut mendukung penyebaran dan perkembangan PAUD yang sampai
saat ini memang belum merata.
Pemerintah
pun akan menggalakkan PAUD hingga ke pelosok desa agar bisa berjalan serentak
dan berkesinambungan. Melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)
bekerja sama dengan Bappenas, mulai tahun 2009 pemerintah akan menyebarluaskan
sistem pendidikan anak usia dini (PAUD) secara holistik dan integratif. Semua
jenis stimulasi untuk anak dan berbagai lembaga terkait yang selama ini
mengembangkan dan membina PAUD akan dikelola dalam satu sistem penyelenggaraan
yang utuh. Di samping itu, peningkatan akses dan perluasan kesempatan peserta
didik PAUD yang berasal dari keluarga kurang mampu akan memperoleh perhatian
yang lebih besar.
0 komentar:
Posting Komentar