Tugas
Kelompok
DEMOKRASI
Disusun
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah : Kewarganegaraan
Dosen :
DR. Hj. Tutut Sholihah, M.Pd
Disusun oleh
:
AHMAD
MALIK AMRULLAH
SITI
FATIMAH
RAHMADI
UDIN
SUPIYADI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PALANGKA RAYA
TAHUN 1432
H/ 2011 M
DEMOKRASI
1. PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara Etimologi “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani
yaitu “Demos” yang berarti rakyat
atau penduduk suatu tempat dan “Cratein”
yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Jadi,
secara bahasa pengertian demokrasi adalah di mana keadaan Negara yang
dalam sistem pemerintahannya kedaulan berada di tangan rakyat, kekuasaan
tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa. Pemerintahan
rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Secara
istilah demokrasi berarti kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat.
Kekuasan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung tiga pengertian: 1) Pemerintahan
dari rakyat; 2) Pemeritahan oleh rakyat; dan 3) Pemerintahan untuk rakyat.
Di
mana rakyat mendapat kekuasaan tertinggi, namun tetap diatur oleh suatu
pemerintahan yang juga berasal dari rakyat. Demokrasi memperbolehkan kita untuk
menyatakan pendapat, memilih Agama, dan hak-hak lainnya, sesuai yang tercantum
dalam pasal 27 – 34 UUD 1945.[1]
2. PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
Menurut
Robert A. Dahl : suatu Negara atau pemerintahan demokrasi apabila dalam sistem
pemerintahannya mewujudkan prinsi-prinsip demokrasi, yaitu : 1) Adanya kontrol
atau kendali atas keputusan pemerintah; 2) Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur; 3) Adanya hak memilik dan dipilih; 4) Adannya kebebasan menyatakan
pendapat tanpa ancaman; 5) Adanya kebebasan mengakses informasi; 6) Adanya
kebebasan berserikat yang terbuka. [2]
3. NILAI-NILAI DEMOKRASI
Kehidupan
demkrasi tidak akan datang, berkembang dan tumbuh dengan sendirinya dalam
kehidupan masyarakat, bangsa dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata
setiap warga Negara dan perangkat penduungnya dan dijadikannya demkrasi sebagai
pandangan hidup (way of life) dalam kehidupan
bernegara.[3]
Suatu
pemerintah yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umummya punya
sikap positif terhadap norma-norma demokrasi. Oleh sebab itu harus ada
keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokarasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibandingkan
dengan sistem-sistem yang lain. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem
demokrasi maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau
norma/nilai-nilai demokrasi yang di
yakini masyarakat, nilai-nilai tersebut adalah:
1. Kesadaran akan Pluralisme (keragaman)
2. Sikap yang jujur dan pikiran
yang sehat
3. Demokrasi membutuhkan
kerja sama antara warga masyarakat dan
sikap serta itikad baik
4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. [4]
4.
UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
Tegaknya demokasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sisitem politik
sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain: 1) Negara
Hukum; 2) Masyarakat Madani; 3) Infrastruktur Politik (parpol); dan 4) Pers yang bebas dan bertanggung jawab .
a.
Negara Hukum
(Rechtsstaat Dan The Rule Of Law)
Konsepsi
negara hukum mendukung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum
bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak
dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah Rechtsstaat dan the rule of law
yang di terjemahkan menjadi negara hukum menurut Moh.Mahfud MD pada hakikatnya
mempunyai makna berbeda.
Konsep Rechtsstaat mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut;
1. Adanya perlindungan terhadap HAM;
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk
menjamin perlindungan HAM;
3. Pemerintah berdasarkan peraturan ;
4. Adanya peradilan administrasi.
b.
Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society) dicirikat dengan masyarakat terbuka,
masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat
yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masayrakat egaliter. Masyarakat
madani merupakan elemen yang sangat segnifikan dalam membangun demokrasi. Sebab
salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi
masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara
atau pemerintah.[5]
5. DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat
pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi
tersebut adalah di jadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk
sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholish Madjid pandangan hidup demokratis bedasarkan pada
bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di
negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu adalah : 1) Pentingnya kesadaran
akan Pluralisme, ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif ) akan
kenyataan masyarakat yang majemuk; 2)Dalam peristilahan politik di kenal
istilah “musyawarah” (dalam bahasa arab, musyawarah, dengan makna asal
sekitar “saling” memberi isyarat”). Internalisasi makna dan semangat musyawarah
menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk den; 3)
Dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara ungkapan
“tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang
berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada
pertimbangan moral; 4) Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil
akhir musyawarah yang jujur dan sehat.suasana masyarakat demokratis di tuntut
untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu
guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat; 5) Dari sekian banyak
unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang,
dan papan; 6) kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling
mempercayai iktikad baik masing-masing; 7) Dalam keseharian, kita bisa
berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasia. [6]
6. DEMOKRASI DI
INDONESIA
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945
memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari
Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang
diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk
kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan militer
Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada
tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
sebagai pemenang Pemilu.[7]
7.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI BARAT
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di
Yunani kuno dan dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke VI Masehi
sampai abad ke IV Masehi. Gagasan demokrasi Yunani kuno berakhir pada abad
pertengahan. Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur masyarakat
yang feodal, kehidupan spriritual dikuasai oleh paus dan pajabat agama,
sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasan diantara para
bangsawan. Dengan demikian kehidupan sosial politik dan agama pada masa ini
hanya ditentukan oleh elit-elit masyarakat yaitu kaum bangsawan dan kaum
agamawan. Karena itu demokrasi tidak
muncul pada abad pertengahan (abad kegelapan).
8.
ISLAM DAN DEMOKRASI
Salah satu isu yang paling populer sejak dasa warsa abad ke XX yang baru
lalu adalah isu demokrastisasi. Diantara indikator paling jelas dari
kepopuleran tersebut adalah berlipat gandanya jumlah negara yang menganut
sistem pemerintahan demokratis. Namun demikian ditengah gemuruh proses
demokratisasi yang terjadi di belahan dunia, dunia Islam sebagaimana dinyatakan
oleh para pakar seperti Larry Diamond, Juan J. Linsze, Seymour, Martin, Lipset
tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai
pengalaman demokrasi yang cukup.[8]
DAFTAR
PUSTAKA
Azara, Prof Dr.Azumardi, MA, Demokrasi Masyarakat Madani, Tim Penyusun ICCE UIN, Jakarta,
2003.h.141
Rahman, Srijanti, A. HJ. Pendidikan Kearganegaraan Untuk Mahasiswa,
Yogyakarta: 2009.
Tim Penyusun. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah JAKARTA. 2003
[1] Tim
Penyusun. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah JAKARTA. 2003, h.110
[2] Ibid.h.51
[3] Srijanti,
A. Rahman HJ. Pendidikan Kearganegaraan Untuk Mahasiswa, Yogyakarta:
2009, h.49
[4] Ibid.
h.50
[5] Tim
Penyusun. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah JAKARTA. 2003, h.119
[6] Ibid. h.112
[7] Ibid
[8] Prof Dr.Azumardi Azara, MA, Demokrasi Masyarakat Madani, Tim Penyusun
ICCE UIN, Jakarta, 2003.h.141
0 komentar:
Posting Komentar