t=v1+v2 ,Cara meningkatkan traffic dan popularity blog dengan cepat dan alami

 
 Mau tau cara meninggikan trafik blog anda?

Mari anda baca dengan penuh perhatian!!!??
---------------- Copy mulai disini------------------

Mohon baca baik-baik lalu terapkan dengan benar....Sebuah filosofi mengatakan "Honesty is The Best Policy (Kejujuran adalah politik/strategi terbaik)" , inilah yang akan kita buktikan....apakah konsep kejujuran bisa kita olah menghasilkan traffic dan popularity yang lebih hebat dari konsep rumit para expert webmaster atau pakar SEO..?...Saya yakin bisa asal konsep ini di jalankan dengan benar...,bila ini di terapkan pada blog anda sesuai ketentuan maka:

Blog anda akan kebanjiran traffic pengunjung secara luar biasa hari demi hari, tanpa perlu repot-repot memikirkan SEO atau capek-capek promosi ke berbagai tempat di dunia internet.

Blog anda akan kebanjiran backlink secara luarbiasa hari demi hari, tanpa perlu repot-repot berburu link ke berbagai tempat di dunia internet.

Jika Albert Einstein memakai persamaan e=mc2 untuk menggabungkan potensi massa dan kecepatan cahaya untuk menghasilkan energi nuklir yang luar biasa itu ,maka kita akan memakai persamaan t=v1+v2 untuk menggabungkan potensi blog saya dan blog anda untuk menghasilkan traffic dan popularity yang luar biasa pula. Jika Einstein menggunakan atom plutonium dan uranium untuk membuat bom nuklir, maka kita menggunakan Kejujuran dan ketepatan untuk membuat bom traffic dan popularity ini. Yang perlu anda lakukan adalah ikuti langkah-langkah berikut :

1.Buat posting artikel seperti posting saya ini, atau copy-paste posting ini mulai dari kalimat

------Copy mulai disini------ sampai kalimat ------Selesai------

dan beri judul : t=v1+v2 ,Cara meningkatkan traffic dan popularity blog dengan cepat dan alami

2. -Silahkan Copy KALIMAT SAKTI berikut :

"Ingin meningkatkan traffic pengunjung dan popularitas blog anda secara cepat dan tak terbatas...?... Serahkan pada saya..., Saya akan melakukannya untuk anda GRATIS...!
Klik disini-1 dan disini-2"

lalu pasang di blog anda pada bagian yang paling mudah dilihat pengunjung, misalnya di bagian atas sidebar

3.Pindahkan atau ganti link atau alamat url posting (disini-1) dengan alamat url anda dan (disini-2) dengan alamat/url postingan URL saya ini.

-untuk mengetahui alamat url posting saya dan posting yang anda buat adalah bisa dengan meng-klik judul/title posting yang kita buat ini lalu copy address bar nya

-Setelah KALIMAT SAKTI di letakan di blog anda maka: jika pengunjung meng-klik link disini-1 akan menuju link posting anda, dan jika meng-klik disini-2 akan menuju link posting saya...dan seterusnya akan terus terjadi mata rantai yang tak terputus seperti itu...

4-Selesai, siapkan counter tracker dan pengecek link misalnya sitemeter dan technorati untuk melihat hasil banjir traffic dan linkback blog anda.

Apa itu t=v1+v2...?
t : Jumlah traffic yang akan di peroleh web anda dalam suatu hari
v1 : Jumlah pengunjung web anda dalam suatu hari
v2: Jumlah pengunjung yang dimiliki v1 (pengunjung dari pengunjung blog anda) dalam suatu hari.

Traffic:
Misalnya, blog saya ini atau blog anda dalam sehari memiliki rata-rata pengunjung 50 orang.., dan semuanya menerapkan konsep kita ini (KALIMAT SAKTI) dengan benar, dan dari 50 orang itu masing-masing memiliki 50 orang pula pengunjung dari blog-nya , maka blog kita akan berpeluang di kunjungi 50 ditambah 50 x 50 orang pada hari itu = 2550 orang , dan akan berpeluang terus meningkat pula hari demi hari ,karena setiap hari selalu ada pengunjung baru di dunia internet, setiap hari juga ada blogger atau blog baru di dunia internet...

BUKTIKAN

Popularity:
Misalnya, blog kita memiliki pengunjung 50 orang dalam suatu hari, dan semuannya menerapkan konsep ini , maka dalam hari itu blog anda akan mendapatkan 100 linkback ke blog anda, yaitu sebuah link pada KALIMAT SAKTI dan sebuah link pada link saya di kalikan 50. dan akan berpeluang meningkat terus hari demi hari....

Kenapa perlu di buat link anda dan link saya pada posting...?
hal ini untuk menjaga keabadian link kita, karena seperti kita tau link pada posting lebih kecil kemungkinannya terhapus....

Bisakah kita berbuat tidak fair atau tidak jujur menyabotase konsep ini, misalnya "menghilangkan semua link asal" lalu di isi dengan blog kita sendiri...?....Bisa, dan konsep ini tidak akan menjadi maksimal untuk membuktikan Kejujuran adalah strategi/politik terbaik.....Tapi saya yakin bahwa kita semua tak ingin menjatuhkan kredibilitas diri sendiri dengan melakukan tindakan murahan seperti itu...

-------------Selesai-------------
 

Hadist tarbawi (TAHAPAN PENCIPTAAN MANUSIA


Tugas Kelompok



TAHAPAN PENCIPTAAN MANUSIA






Disusun Oleh :


Ahmad Malik Amrullah
1001111385

Moh. Choirul Anwar
1001111386

Nurul Malita
1001111394





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2012



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Al-Qur`an sebagai pendoman hidup manusia. Ayat-ayat dalam al-Qur`an sudah menjelaskan tentang segala sesuatu di muka bumi ini, termasuk mengenai proses penciptaan manusia. Bagaimana seorang manusia dapat tercipta di dunia ini sebagai makhluk yang paling mulia di bumi.
Ada ayat-ayat yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari tanah, ada pula ayat-ayat yang menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari tanah liat, tembikar, Lumpur, sari pati tanah, sari pati air yang hina, air yang tertumpah, dan mani yang dipancarkan. Untuk lebih mengetahui mengenai hal tersebut maka dengan judul Penciptaan manusia kami paparkan bagaima penciptaan manusia.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah mengacu kepada bagaimana penciptaan manusia di muka bumi.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadist Tentang Penciptaan Manusia

حد يث ءَ بْدِ اللهِ يْنِ مَسْعُودِز قَالَ : حَدَّ ثَنَا رَسُو لُ اللهِ صلى الله عليه وسليم, وَهْوَ الصَّادِ قُ الْمَصْدُ وقُ, قَالَ: أِ نَّ أَحْدَ كُمْ يُحْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّ أَمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْ مَا. ثُمَّ يَكُو نُ عَلَقَةُ  مِثْلَ ذَلِكَ. ثُمَّ يَكُو ن مُضْغَةً مِثْلَ ذ لِكَ. ثُمَّ يَبْعَثُ اللهُ مَلَكُا فَيُؤْ مَرُ بِأَ رْ بَعِ كُلِمَا تِ, وَيُقَالُ لَهُ: اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِّ أَوْ سَعِيدٌ. ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ فَأِ نَّ الرَّ جُلَ مِنْكُمْ لَيَعْمَلُُ حَتَّى مَا يَكُو نُ يَنْنَهُ وَ بَيْنَ اَلجنَّةِ أِلاَّذِرَاعٌ, فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ كِتَا بُهُ, فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ. وَيَعْمَلُ حَتَّى مَا يَكُونُ يًنْهُ  وَبَيْنَ النَّا رِ أِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ, فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ اَلجْنَّةِ
Artinya :
Abdullah bin Mas’uud r.a berakta. Rasulullah SAW yang benar dan harus dibenarkan telah menerangkan kepada kami: sesungguhnya seseorang terkumpul kejadiannya dalam perut ibunya empat puluh haru beruma mani, kemudian berupa sekepal darah darah selama itu juga, kemudian berubah berupa sekepal daging selama itu juga, kemudian Allah mengutus Malaikat yang diperintah mencatata empat kalimat dan diperintah : Tulislah amalan, rizqinya, ajalnya dan nasib baiknya atau sial (celaka), kemudian ditiup ruh kepadanya. Maka sesungguhnya adakalanya seorang dari kamu melakukan amala ahli sorga sehingga antaranya dengan sorga hanya sehasta, tetapi ada ketentuan dalam surat pertama, tiba-tiba melakukan amal ahli neraka, dan adalanya seorang berbuat amal ahli neraka sehingga antaranya dengan neraka hanya sehasta, tiba-tiba dalam ketentuan suratannya ia berubah mengerjakan amal ahli sorga (Bukhari, Muslim)
Allah memberi tahu kepada makhluk yang telah tercipta lebih terdahulu, terutama para malaikat, bahwa Dia akan menciptakan khalifah (penguasa atau Petugas) di muka bumi. Yang dimaksud dengan khalifah adalah makhluk manusia dan yang pertamanya diberi nama Adam. Al-Quran telah menyatakan  bahwa Allah telah menciptakan seorang yang bernama Adam, yang merupakan asal jenis manusia. Dan bahwa jenis manusia itu diciptakan dari tanah kemudian ditiupkan rohnya maka jadilah wujud manusia. Di samping itu penciptaan manusia pertama tidak melalui proses dari kecil atau bayi kemudian membesar yang memakan waktu dari hari ke hari bahkan dari bulan ke bulan atau tahun ke tahun akan tetapi, ia tercipta secara “instan” langsung dalam bentuk besarnya yang  sempurna seperti yang ada. Dalam al-Quran juga dijelaskan bahwa generasi manusia berikutnya setelah Adam tidak lagi diciptakan dari tanah. Tetapi terbentuk dari sperma yang sekalipun bila ditelusuri ia berasal dari tanah juga.[1] Sebagaimana difirmankan dalam al-Quran surat As-Sadjah ayat 7-9:
Artinya: Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari pati air yang hina. Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.[2]
1.      Penciptaan manusia
Manusia setelah Adam diciptakan melalui beberapa fase penahapan, fertilisasi atau pembuahan adalah peleburan antara inti sel telur dengan inti sel sperma. Dari ratusan juta sperma  hanya satu yang berhasil membuahi sel telur. Fertilisasi berlangsung di saluran telur, saat fertilisasi  kepala sperma menembus dinding sel telur sedangkan ekornya tertinggal di luar. Selanjutnya inti telur dan inti sperma bersatu setelah bersatu ovum menjadi zygote. Tahap-tahap perkembangan embrio menjadi janin dan menjadi bayi yang siap dilahirkan  adalah sebagai berikut. Perkembangan janin dibagi dalam tiga tahapan besar. Pertama adalah perkembangan pada triwulan I, mulai dari zygote terbentuk sampai janin berusia tiga bulan; perkembangan terpusat pada perkembangan fungsi-fungsi organ, seperti otak, jantung, paru-paru. Pada triwulan II (bulan empat, lima dan enam) pertumbuhan terpusat pada anggota tubuh yaitu kaki, tangan, jari-jari, pada triwulan III, dapat dikatakan bahwa pembentukan sebagian organ telah lengkap.[3] dari sperma hingga menjadi bentuk janin  memakan waktu selama 120 hari yakni sebagai berikut:
a.       Tahap pertama, dalam bentuk sperma yang meresap dalam tubuh perempuan atau kandungan ibu. Melalui proses selama empat puluh hari (masa ngidam);
b.      Tahap kedua, adalah dalam bentuk ‘alaqah yakni pembekuan atau penggumpalan darah dan menempel di dinding rahim, melalui proses selama empat puluh hari;
c.       Tahap ketiga, adalah dalam bentuk mudhgah (embrio) yang melalui proses selama empat puluh hari, sehingga semua  proses tersebut berjumlah 120 hari atau empat bulan; dan kemudian;
d.      Tahap keempat; adalah adanya roh atau jiwa pada janin dan jadilah manusia.[4]
Dengan demikian manusia setelah Adam dan Hawa, tidak lagi tercipta dari tanah secara instan langsung menjadi manusia dewasa. Akan tetapi ia tercipta dari sperma dan melalui proses dalam rahim di perut seorang ibu. Kemudian manusia terlahir ke dunia dan menuju kematangan yang memakan waktu cukup lama. Bahkan makhluk hewan lebih cepat matang dari manusia. Berbeda dengan hewan, untuk bisa bicara dan makan serta berbicara, manusia memerlukan waktu yang relatif tidak sedikit.[5]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Al-Quran telah menyatakan  bahwa Allah telah menciptakan seorang yang bernama Adam, yang merupakan asal jenis manusia.  . Di samping itu penciptaan manusia pertama tidak melalui proses dari kecil atau bayi kemudian membesar yang memakan waktu dari hari ke hari bahkan dari bulan ke bulan atau tahun ke tahun akan tetapi, ia tercipta secara “instan” langsung dalam bentuk besarnya yang  sempurna seperti yang ada. Dalam al-Quran juga dijelaskan bahwa generasi manusia berikutnya setelah Adam tidak lagi diciptakan dari tanah. Manusia setelah Adam diciptakan melalui beberapa fase penahapan, fertilisasi atau pembuahan adalah peleburan antara inti sel telur dengan inti sel sperma. Perkembangan janin dibagi dalam tiga tahapan besar. Pertama adalah perkembangan pada triwulan I, mulai dari zygote terbentuk sampai janin berusia tiga bulan; perkembangan terpusat pada perkembangan fungsi-fungsi organ, seperti otak, jantung, paru-paru. Pada triwulan II (bulan empat, lima dan enam) pertumbuhan terpusat pada anggota tubuh yaitu kaki, tangan, jari-jari, pada triwulan III
B.     Saran-saran
Kami menyadari akan kekurangan dalam makalah ini, maka pembaca dapat menggali kembali sumber-sumber lainnya, untuk menyempurnakannya. Jadi kami harapkan kritik yang membangun dari anda sekalian, untuk kami lebih bisa baik dan sempurna lagi dalam pembuatan makalah ini selanjutnya



DAFTAR PUSTAKA


Al-Quran dan terjemahnya

Abdul Latif Faqih, Rahasia Segitiga Allah-Manusia-Setan, Jakarta Selatan, Hikmah (PT Mizan Publika), 2008

Istamar Syamsuri, Biologi Untuk SMA Kelas XI, Malang, Erlangga, 2006



[1] Abdul Latif Faqih, Rahasia Segitiga Allah-Manusia-Setan, Jakarta Selatan, Hikmah (PT Mizan Publika), 2008, h. 65

[2] Al-Quran dan terjemahnya, h. 32

[3] Istamar Syamsuri, Biologi Untuk SMA Kelas XI, Malang, Erlangga, 2006, h. 150-151

[4] Abdul Latif Faqih, Rahasia Segitiga Allah-Manusia-Setan,…h. 72

[5] Ibid
 

Masailul Fiqh(TRANSPLANTASI ANGGOTA BADAN, TRANSFUSI DARAH, JUAL BELI DARA


Tugas Kelompok


TRANSPLANTASI ANGGOTA BADAN, 
TRANSFUSI DARAH, JUAL BELI DARAH







Disusun Oleh :

A.Malik Amrullah
100 1111 385

M. Choirul Anwar
100 1111 386






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI 
JURUSAN TARBIYAH PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
1432 H / 2012 M



KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kepada sumber dari segala sesuatu yang bersifat mulia. Sumber ilmu pengetahuan, sumber segala kebenaran, sang Maha Cahaya, penabur cahaya ilham, pilar nalar kebenaran dan kebaikan, sang kekasih tercinta yang tak terbatas pencahayaan cinta-Nya bagi umat, Allah SWT.
Shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan serta menyampaikan kepada kita semua ajaran Islam yang telah terbukti kebenarannya, serta makin terus terbukti kebenarannya.
Dengan ini pula kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan inspirasi kepada kami sehingga makalah yang berjudul “Transplantasi Anggota Badan, Transfusi Darah, Jual Beli Darah” ini dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dengan penuh kesadaran diri dan kerendahan hati, kami menyadari bahwa hanya Allah-lah yang memiliki kesempurnaan, sehingga tentu masih banyak lagi rahasia-Nya yang belum tergali dan belum kita ketahui. Oleh karenanya kami senantiasa mengharapkan kritik dan saran membangun dari teman-teman dan pembaca sekalian sehingga mampu menjalin sinergi yang pada akhirnya akan membuat pemikiran ini bisa lebih disempurnakan lagi dimasa yang akan datang, bukan hanya untuk Islam namun juga untuk kemajuan umat manusia.



Palangka Raya,      Maret 2012

                    
                        Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Dengan perkembangan pengetahuan, dan berkembangnya teknologi yang sangat jauh berbeda dengan perkembangan pada masa perkembangan Islam  pada masa itu. Dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi sampailah kepada bidang kedokteran, tidak hanya dibidang informatika, atau sain, melainkan bidang kedokteranpun menggunakan teknologi yang amat canggih untuk masa sekarang. Jadi tidak heran jika ada perbedaan tingkahlaku mengenai penanganan para ahli bidang kesehatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi seperti cangkok ginjal, transfusi darah dan sebagainya, yang mana jika di lihat dari kacamatan Hukum Islam mengandung banyak petanyaan apakah hal semacam itu diperbolehkan ataukah di larang oleh hukum Agama.
Dengan latar belakang inilah kami penulis mengangkat tema “Transplantasi Anggota Badan, Transfusi Darah, Jual Beli Darah” yang mana  ketiga sub tema tersebut merupakan kelahiran baru yang berawal dari perkembangan pengetahuan, karena sebelumnya tidak ditemukan khususnya pada masa Rasulullah atau pada masa Sahabat.

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa hukumnya orang yang melakukan tranplasi anggota badan?
2.      Bagaimana pandangan Islam mengenai Tranfusi Darah?
3.      Apa hukumnya orang yang memperjual belikan darah?





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Transplantasi Anggota Badan
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah; mata, ginjal dan jantung. Karena ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia terutama sekali ginjal dan jantung.[1]
1.      Cangkok ginjal
Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada dinding posterior abdomen, terutama di daerah lumbal di sebelah kanan dan kiri tulang belakang, yang berfungsi untuk mengatur keseimbangan air dalam tubuh, mengatur konsentrasi garam dalam darah, mengatur keseimbangan asam basa darah, mengatur eksktesi bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh. Dan apabila ada gangguan salah satu sistem pada ginjal itu, maka fungsi-fungsi anggota tubuh yang lain dapat terganggu. Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya kepada pasien yang membutuhkannya.[2]
2.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Orang yang masih hidup dan sehat ada juga yang ingin menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang yang memerlukan umpamanya karena hubungan keluarga atau karena ada imbalan dari orang yang memerlukan. Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya haram.[3] Dengan alasan firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 195:

Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Sedangkan transplantasi organ tubuh donor yang dalam keadaan sudah meninggal secara yuridis dan medis hukumnya mubah yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat bahwa resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal tetapi tidak berhasil.[4]
B.  Transfusi Darah
1.      Pengertian Transfusi Darah
Dalam kamus umum bahasa Indonesia kata transfusi diartikan sebagai pemindahan darah (pemasukan darah kepada orang yang kekurangan darah).[5] Perkataan transfusi darah adalah terjemahan dari bahasa Inggris “blood transfusion”, lalu DR. Ahmad Sofian mengartikan transfusi darah sebagai istilah “pindah-tuang darah”. Sebagaimana dikemukakannya dalam rumusan definisinya yang berbunyi: “pengertian pindah-tuang darah adalah memasukkan darah orang  lain ke dalam pembuluh darah orang yang akan ditolong”. Sedangkan Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf merumuskan definisinya sebagai berikut: “transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya”.[6]
Masalah transfusi darah adalah masalah baru dalam hukum Islam, karena tidak ditemukan hukumnya dalam fiqih pada masa-masa pembentukan hukum Islam. Al-Quran dan hadits pun sebagai  sumber hukum Islam. Tidak menyebutkan  hukumnya, sehingga pantaslah hal ini disebut sebagai masalah ijtihad. Sebenarnya transfusi darah telah dilakukan oleh para ahli bidang kedokteran  sejak ratusan tahun yang lalu. Pada masa itu pengetahuan tentang sirkulasi darah yang dirintis oleh William Harvey masih belum memuaskan. Namun para ahli tidak henti-hentinya melakukan percobaan hingga pada suatu saat Dr. Karl Landsteiner pada tahun 1900 telah menemukan golongan-golongan darah dan transfusi darah tidak merupakan pekerjaan yang berbahaya. Tetapi sebaliknya banyak menolong jiwa manusia dari ancaman kematian disebabkan kehilangan darah. Dalam hal ini agama Islam sangat menyambut baik perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kedokteran yang menyangkut pada permasalahan transfusi darah manusia,  dalam rangka penyelamatan jiwa manusia.[7] Sesuai dengan firman Allah surat Al-Maidah ayat 32:

Artinya: Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.[8]
                    Namun dalam prakteknya, banyak masalah yang dihadapi. Bahkan menjadi bahan polemik yang berkepanjangan. Ada orang yang setuju dan ada pula yang tidak setuju dalam beberapa hal.[9]
2.    Unsur-unsur darah dan  fungsinya
a.    Sel darah merah (Erythrocyt), Mengenai fungsinya adalah:
1)        Untuk membawa zat pembakar dari luar melalui jalan pernapasan, lalu dibawa ke tempat pembakaran dalam tubuh kita. Dan sebaliknya, zat asam arang dibawa dari tempat pembakaran keluar dari paru-paru dengan saluran yang lain.
2)        Mengambil zat-zat makanan dari usus, untuk disebarkan ke seluruh anggota tubuh yang memerlukannya.
3)        Untuk mengeluarkan zat-zat yang tidak berguna lagi.
4)        Untuk membagi temperatur yang panas ke seluruh tubuh.
b.    Sel darah putih (Leucocyt), mengenai fungsinya:
1)        Membawa zat anti racun yang diperlukan untuk menghancurkan racun-racun dan bakteri yang akan berbahaya bagi tubuh.
2)        Membawa zat lemak dari dinding usus menuju membuluh getah lemak yang terdapat dalam rongga perut yang disebut sebagai pembuluh chylus.
c.    Sel pembeku (Trhombocyt), adapun fungsinya adalah untuk membekukan darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka sehingga darah tersebut dapat bertahan.
d.   Plasma darah, mengenai fungsinya yakni menjaga darah yang mengalir dalam tubuh agar selalu encer sehingga peredarannya tidak tersendat-sendat, terutama bila tubuh mengalami cuaca dingin.
3.    Pandangan agama Islam
Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia, termasuk najis mutawasithah menurut hukum Islam. Maka agama melarang mempergunakannya baik secara langsung maupun tidak. Dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah terdapat pada surat Al-Maidah ayat 3:[10]
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…[11]
Masalah donor darah adalah masalah yang baru, dalam arti kata tidak ditemukannya hukum pada masa pembentukan hukum Islam. Ataupun dalam al-Quran dan hadits. Agama Islam tidak melarang seorang Muslim atau Muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Darah itu dapat disumbangkan secara langsung kepada yang memerlukannya, seperti untuk keluarga sendiri atau diserahkan kepada palang merah atau bank darah untuk disimpan dan sewaktu-waktu digunakan untuk menolong orang apakah seagama atau tidak. Sebagai dasar hukum yang membolehkan donor darah ini, dapat dilihat dalam kaidah hukum Islam “bahwa ada prinsipnya segala sesuatu itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Berdasarkan kaidah tersebut, maka hukum donor darah itu dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya baik dari al-Quran maupun hadits. Namun demikian tidak berarti, bahwa kebolehan itu dapat dilakukan tanpa syarat, bebas lepas begitu saja. Sebab bisa saja terjadi bahwa sesuatu yang pada awalnya diperbolehkan, tetapi karena ada hal-hal yang dapat membahayakan resipien. maka akhirnya menjadi terlarang.[12]

C.      Jual beli darah
Berkaitan tentang memperjualbelikan darah, kalau dipikir-pikir maka orang yang memperjualbelikan darah itu kurang manusiawi. Sebab penggunaan darah itu adalah untuk menolong nyawa si penderita. Dalam keadaan yang semacam ini seharusnya yang berbicara adalah nurani bukan materi yang menonjol. Kalau ditinjau dari segi hukum, maka di antara ulama ada yang memperbolehkan jual beli darah, sebagaimana halnya jual beli barang najis yang ada manfaatnya, seperti kotoran hewan. Dengan demikian secara Qiyas diperbolehkan memperjualbelikan  darah manusia (sama-sama najis) dan memang besar manfaatnya untuk menolong jiwa manusia.[13]








BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah; mata, ginjal dan jantung.
Sedangkan transfusi Dalam kamus umum bahasa Indonesia kata transfusi diartikan sebagai pemindahan darah (pemasukan darah kepada orang yang kekurangan darah). Perkataan transfusi darah adalah terjemahan dari bahasa Inggris “blood transfusion”, lalu DR. Ahmad Sofian mengartikan transfusi darah sebagai istilah “pindah-tuang darah.
Masalah transfusi darah adalah masalah baru dalam hukum Islam, karena tidak ditemukan hukumnya dalam fiqih pada masa-masa pembentukan hukum Islam. Al-Quran dan hadits pun sebagai  sumber hukum Islam. Tidak menyebutkan  hukumnya, sehingga pantaslah hal ini disebut sebagai masalah ijtihad.
Dalam hal ini agama Islam sangat menyambut baik perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kedokteran yang menyangkut pada permasalahan transfusi darah manusia,  dalam rangka penyelamatan jiwa manusia. Sesuai dengan firman Allah surat Al-Maidah ayat 32.
Berkaitan tentang memperjualbelikan darah, kalau dipikir-pikir maka orang yang memperjualbelikan darah itu kurang manusiawi. Sebab penggunaan darah itu adalah untuk menolong nyawa si penderita.



B.     Saran
Sebagaimana kata orang tidak ada gading yang tak retak oleh karenanya makalah ini yang berkenaan dengan Transplantasi Anggota Badan, Transfusi Darah, Jual Beli Darah” belum mendekati sempurna, maka dari itu diperlukan saran yang berarti dan membangun untuk kesempurnaan pembuatan malah selanjutnya dan bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya serta penulis pada khususnya.




DAFTAR PUSTAKA


Al-Quran dan terjemahnya, Jakarta, 1971

Hasan, Muhammad Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2000

Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini), Jakarta, Kalam Mulia, 2003

Nata, Prof. Dr. H. Abuddin, M.A, Masail Al-Fiqhiyah,  Jakarta, UIN Jakarta Press, 2006

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1986


   [1] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2000, h.121

   [2] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini), Jakarta, Kalam Mulia, 2003, h. 130

[3] Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A, Masail Al-Fiqhiyah,  Jakarta, UIN Jakarta Press, 2006, h. 103
[4] Ibid. h. 107

   [5] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1986, h. 1089
[6] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini), Jakarta, Kalam Mulia, 2003, h. 89-90

[7] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2000, h. 111

[8] Al-Quran dan terjemahnya, Jakarta, 1971,  h. 164

[9] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam,…h.112
[10] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini),…h. 90-93

[11] Al-Quran dan terjemahnya, Jakarta, 1971,  h. 157

   [12] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam,…h. 115-116

   [13] Ibid
 

Hai...cari pengetahuan atau cari tugas?

Pengetahuan anda akan bertambah, tugas anda akan terselesaikan...
Silahkan Klik di Sini