Panduan Sederhana
Anda pasti mengenal microsoft
word. tapi belum tentu anda mengenal menu yang ada di dalamnnya, karena ada
banyak sekali seubmenu yang ada di microsoft word. langsung saja! berikut menu
yang ada di dalam microsoft word :
1.
Menu File, Sub Menu File
v New : Membuka dockument baru yang masih kosong
v Open : Membuka file dokumen yang telah disimpan
v Close : Mrenutup dokumen
v Save : Menyimpan dokumen ke media penyimpanan
v Save As : Menyimpan dokumen ke media penyimpanan dalam format
lain
v Seacrh : Mencari teks tertentu dari suatu file
v Page setup : Mengatur tampilan halaman yang akan dicetak pada
pada dokumen
v Print Preview : Melihat tampilan dari dokumen yang akan di cetak
v Print : Mencetak dokumen dan mengatur kerja printer
v Exit : menutup program Ms. Word
2.
Menu Edit, Sub Menu Edit
Ø Undo : Membatalkan perintah yang telah dilakukan (Ctrl+Z)
Ø Repeat atau Redo : Mengulangi perintah yang telah dilakukan
(Ctrl+Y)
Ø Cut : Menghapus/memindahkan teks atau objek yang dipilih ke
clipboard
Ø Copy : Menyalin teks atau objek yang dipilih ke clipboard
Ø Paste : Menempatkan objek/teks yang ada di clipboard pada posisi
titik sisip berada
Ø Replace : Untuk mencari dan mengganti kata tertentu dari dokumen
yang sedang aktif
Ø Go To : Menuju ke halaman
3.
Menu View, Sub Menu View
o Web layout : Mengubah tampilan layar dalam bentuk web view
o Print layout : Mengubah tampilan layar pengetikan ke bentuk
print view
o Outline : Mengubah tampilan layar ke bentuk outline view
o Ruler : Menampilkan dan menyembunyikan mistar/garis pengatur
o Header Footer : Membuat dan menghapus judul atas dan bawah di
dokumen
o Footnotes : Melihat catatan hasil footnote
o Zoom : Menentukan ukuran tampilan lembar kerja pada layar
4.
Menu Insert, Sub Menu Insert
![*](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
5.
Menu Format, Sub Menu
Format
©
Font : Memilih jenis, gaya,
ukuran, dan efek hurufyang diinginkan –
©
Bullets and Numbering :
menyisipkan bullet dan nomor pada teks yang dipilih –
©
Borders and Shading : Memberikan
bingkai dan arsiran –
©
Columns : Membuat dokumen
menjadi beberapa kolom –
©
Tabs : Menentukan batas
tabulasi di dalam dokumen –
©
Drop Cap : Memformat teks
menjadi huruf berukuran lebih besar di awal paragraph –
©
Text Direction : Mengatur
arah horizontal dan vertikal dari teks yang diketik –
6.
Menu Table, Sub Menu
Table
Ê
Insert : Menyisipkan tabel,
baris, sel, dan kolom
Ê
Delete : Menghapus tabel,
baris, sel, dan kolom
Ê
Select : Menandai tabel,
baris, sel, dan kolom
Merge Cells : Menggabungkan beberapa sel menjadi satu sel
Contoh Tujuan Penelitian
Contoh Tujuan Penelitian
a.
Untuk mengetahui
respon siswa terhadap pendekatan pembelajaran inkuiri pada materi
struktur dan fungsi tubuh tumbuhan.
b.
Untuk mengetahui strategi
pelaksanaan pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
c. Untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang menghambat
dalam mengajarkan keterampilan berbahasa mata pelajaran Bahasa Indonesia di
Jakarta
Makalah Hadist Tarbawi tentang Shadaqoh
HADITS TENTANG SHADAQOH
Di
Ajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Hadits Tarbawi
Di Susun Oleh.
Ahmad Malik Amrullah
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURUSAN
TARBIYAH PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
1432 H /
2011 M
SHADAQAH
A. Semua amal kebaikan adalah shadaqah (LM: 589).
1. Hadits.
حَدِيْثُ أَبِى مُوْسَى،
قَالَ: قَالَ النَّبِيِّ ص.م.: ((عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ)) قَالُوْا:
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ؟ قَالَ: ((فَيَعْمَلُ بِيَدِهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ
وَيَتَصَدَّقُ)) قَالُوا: فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَوْ لَمْ يَفْعَلْ؟ قَالَ:
((فَيُعِيْنُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوْف)) قَالُوْا: فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ؟
قَالَ: ((فَيَأْمُرُ بِالْخَيْرِ)) أَوْ قَالَ: ((بِالْمَعْرُوْفِ )) قَالَ:
فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ؟ قَالَ: فَيُمْسِكُ عَنِ الشِّرِّ فَإِنَّهُ لَهُ
صَدَقَةٌ)).
2. Terjemah.
Artinya:
Abu Musa ra. Berkata: Nabi Saw.
Bersabda: Tiap Muslim wajib bersedekah. Sahabat bertanya: Jika tidak lapar?
Jawab Nabi Saw.: Bekerja dengan tangannya yang berguna bagi diri den
bersedekah. Sahabat Tanya pula: Jika tidak dapat? Jawab Nabi Saw.: Membantu
(menolong) orang yang sangat berhajat. Sahabat bertanya: Jika tidak dapat?
Jawab Nabi Saw.: Menahan diri dari kejahatan maka itu sedekah untuk dirinya
sendiri. (Bukhari, Muslim).
3. Kosakata.
a.
Hajat = اْلحَاجَةِ
b.
Shodaqoh = صَدَقَةٌ
c.
Menahan diri = فَيَمْسِكُ
d.
Kejahatan = الشَّرَّ
4. Penjelasan.
Sabda Nabi Muhammad SAW: فَيَعْمَلُ
بِيَدِهِ فَيَنْفَعُ bekerja dengan tangannya, pekerjaan
apa saja yang bisa dikerjakannya seperti : kerajinan tangan, dagang, dll.
نَفْسَهُ
Bisa membiayai diri sendiri dan orang yang menjadi
tanggung jawabnya, sehingga tidak meminta-minat kepada orang lain.
وَيَتَصَدَّقُ Dan bersedekah sehingga bermanfaat bagi orang lain, dan berpahala.
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ ، أَوْ لَمْ يَفْعَلْ Jika tidak mampu melakukannya, atau tidak mengerjakannya karena malas. Ada keraguan perawi.
Jawab Nabi: فَيْمِيْنُ maka membantu dengan ucapan atau perbuatan, atau kedua-duanya.
ذَا اَلْحَاجَةِ الْمَلْهُوْفَ Orang yang memerlukan, teraniaya, meminta pertolongan, berduka, atau dalam kesulitan.
وَيَتَصَدَّقُ Dan bersedekah sehingga bermanfaat bagi orang lain, dan berpahala.
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ ، أَوْ لَمْ يَفْعَلْ Jika tidak mampu melakukannya, atau tidak mengerjakannya karena malas. Ada keraguan perawi.
Jawab Nabi: فَيْمِيْنُ maka membantu dengan ucapan atau perbuatan, atau kedua-duanya.
ذَا اَلْحَاجَةِ الْمَلْهُوْفَ Orang yang memerlukan, teraniaya, meminta pertolongan, berduka, atau dalam kesulitan.
Jawab Nabi: فَيَأْمُرُ بِالْخَيْرِ أَوْ قَالَ
بِالْمَعْرُوْفِ menyuruh yang baik atau yang ma’ruf,
perawi hadits ini ragu.
Ar
Rhaghib berkata: Al Ma’ruf adalah nama untuk semua perbuatan yang dikenal baik
menurut syariah maupun akal sehat. Maka semua yang ma’ruf adalah baik.
قَالَ Berkata
salah seorang sahabat yang ada ketika Rasulullah menyampaikan hal ini.
Jika tidak mampu? Jawab Nabi: فَيُمْسِكُ عَنِ الشَّر َّفَإِنَّهُ لَهُ صَدَقَةٌ ” Hendaklah ia menahan diri dari perbuatan buruk. Karena sikap
ini adalah sedekah baginya.
Dari
hadits ini dapat diambil pelajaran anjuran bersedekah dengan harta, sebagaimana
anjuran bekerja dan berusaha agar mendapatkan nafkah untuk dirinya, dapat
bersedekah kepada orang lain, menjaga kehormatan diri dari meminta-minta.
Dari
hadits ini dapat pula diambil pelajaran anjuran berbuat kebaikan semaksimal
mungkin. Dan bahwa seseorang yang telah berniat melakukan kebaikan kemudian
mengalami kesulitan hendaklah berpindah kepada kebaikan lainnya. Karena semua
perbuatan baik adalah ma’ruf, dan semua yang ma’ruf adalah sedekah.
B. Membelenjai keluarga termasuk shadaqah (LM: 586).
1. Hadits.
حَدِيْثُ أَبِى مَسْعُوْدٍ
اْلْأَنْصَارِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ ص.م. قَالَ: ((إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ
نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً)).
2. Terjemah.
Artinya:
Abu Mas’uud Al-Anshari ra.
Berkata: Nabi Saw. bersabda: Seorang Muslim jika membelanjai keluarganya dengan
ikhlas mengharap pahala, maka itu sama dengan sedekah, atau dianggap baginya
sebagai sedekah. (Bukhari, Muslim).
3. Kosakata.
a. Membelanjai = نَفَقَةً
b. Keluarganya = أَهْلِهِ
c. Ikhlas mengharap pahala = يَحْـتَسْبُهَا
d. Dianggap = كَانَتْ
e. Sedekah = صَدَقَةً
4. Penjelasan.
Memang
secara prinsip fitrah, kewajiban memberikan nafkah merupakan tanggung jawab
suami sehingga wajib bekerja dengan baik melalui usaha yang halal dan wanita
sebagai kaum istri bertanggung jawab mengelola dan merawat aset keluarga. Allah
SWT berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pengayom bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta
mereka…” (QS. An-Nisa:34). Dengan demikian, posisi kepala rumah tangga bagi
suami paralel dengan konsekuensi memberi nafkah dan komitmen perawatan
keluarganya secara lazim.
Oleh
karena itu Nabi secara proporsional telah mendudukkan posisi masing-masing bagi
suami istri dalam sabdanya: “Setiap kalian adalah pengayom dan setiap
pengayom akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang harus diayominya. Suami
adalah pengayom bagi keluarganya dan bertanggung jawab atas anggota keluarga
yang diayominya. Istri adalah pengayom bagi rumah tangga rumah suaminya dan
akan dimintai pertanggungjawaban atas aset rumah tangga yang diayominya…”
(HR. Bukhari) Ketika Rasulullah saw menikahkan putrinya, Fatimah dengan Ali
RA beliau berwasiat kepada menantunya: “Engkau berkewajiban bekerja dan
berusaha sedangkan ia berkewajiban mengurus (memenej) rumah tangga.” (HR. Muttafaq
‘Alaih)
Jadi,
sharing suami-istri dalam aspek keuangan keluarga adalah dalam bentuk tanggung
jawab suami untuk mencari nafkah halal dan tanggung jawab istri untuk mengurus,
mengelola, merawat dan memenej keuangan rumah tangga. Meskipun demikian, bukan
berarti suami tidak boleh memberikan bantuan dalam pengelolaan aset dan
keuangan rumah tangganya bila istri kurang mampu atau memerlukan bantuan. Dan
juga sebaliknya tidak ada larangan Syariah bagi istri untuk membantu suami
terlebih ketika kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang
halal dan baik serta tidak membahayakan keharmonisan dan kebahagiaan rumah
tangga selama suami mengizinkan, bahkan hal itu akan bernilai kebajikan bagi
sang istri. Bukankah Khadijah RA. ikut andil dalam membantu mencukupi kebutuhan
keluarga Nabi saw. sebagai bentuk ukhuwah dan tolong menolong dalam kebajikan.
(QS.Al-Maidah:2)
C. Shadaqah yang Utama (LM: 611).
1. Hadits.
حَدِيْثُ أَبِى هُرَيْرَةَ
ر.ض.، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ص.م.، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ!
أَيُّ الصَّدَقَةٍ أَعْظَمُ أَجْرًا؟ قَالَ: ((أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيْحٌ
شَحِيْحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَ تَأْمُلُ الْغِنَى، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا
بَلَغَتِ الْحُلْقُوْمَ، قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا، وَلِفُلاَنٍ كَذَا، وَقَدْكَانَ
لِفُلاَنٍ)).
2. Terjemah.
Artinya:
Abu Hurairah ra. Berkata:
Seorang datang bertanya kepada Nabi Saw. Ya Rasulullah sedekah yang manakah
yang terbesar pahalanya? Jawab Nabi Saw.: Anda bersedekah dalam keadaan sehat,
bakhil takut miskin dan mengharap kaya, dan jangan menunda sehingga apabila ruh
(nyawa) telah sampai di tenggorokan (akan mati) lalu berkata: Untuk fulan
sekian, untuk Fulan sekian, padahal kekayaan di waktu itu sudah pindah ke
tangan ahli waris. (Bukhari, Muslim).
3. Kosakata.
a.
Sedekah = الصَّدَقَةِ
b.
Terbesar = أَعْظَمُ
c.
Pahalanya = أَجْرًا
d.
Keadaan sehat = صَحِيْحُ
4. Penjelasan.
Pada satu kesempatan, Rasulullah SAW
ditanya seseorang sahabatnya tentang sedekah yang paling utama. Kata beliau, ”Engkau
menyedekahkan harta itu pada saat engkau dalam keadaan sehat dan di kala engkau
benar?benar menginginkan harta tersebut saat itu.” (HR Abu Dawud).
Dalam Alquran, Allah SWT juga
berfirman, ”Engkau tak akan mendapatkan kebaikan apa pun hingga kalian
menyedekahkan sebagian harta yang paling kalian cintai. Ketahuilah, apa pun
yang kalian infakkan, Allah pasti mengetahuinya.” (QS. Ali ‘Imran: 92).
Setiap manusia memiliki kecenderungan mencintai harta benda.
Karena cinta inilah, mereka lalu
berusaha mempertahankannya selama mungkin, bahkan kalau perlu, berusaha
menambahnya terus?menerus. Namun, mencintai harta tidak selamanya dapat membuat
orang bahagia. Tak jarang, harta justru membuatnya tidak tenang dan resah. Karena
itulah, sedekah yang Nabi SAW anjurkan sebetulnya, selain untuk mendapatkan
pahala di sisi Allah SWT, juga untuk membuat manusia itu tenang dan tenteram.
Kondisi sehat dan cinta
terhadap harta, bisa menjadi penghambat seseorang untuk mengeluarkan sedekahnya.
Padahal, menurut Nabi SAW justru pada saat?saat itulah, sedekah memiliki nilai
yang utama di sisi Allah SWT. Pertama, kondisi sehat pada hakikatnya adalah
nikmat dan karunia yang Allah SWT berikan kepada manusia.
Karena itu, manusia mesti mensyukurinya
dalam bentuk amaliah bermanfaat untuk dirinya dan orang lain. Seorang yang
mensyukuri karunia sehat, akan menyadari kondisi sehat itu sebetulnya adalah
kesempatan untuk berbuat baik.
Kedua, karunia sehat juga
sekaligus menjadi ujian berat manusia. Karena terkadang, dalam keadaan ini,
manusia sering lalai berbuat kebaikan. Sedekah pada saat? saat ini terasa
begitu berat, karena selain keinginan untuk menikmatinya di kala sehat, ada
keinginan kuat agar harta itu jangan dulu diberikan kepada orang lain. Dalam
arti lain, menunda hingga waktu tertentu.
Padahal, salah satu akhlak
mulia Nabi SAW dalam masalah sedekah adalah mempercepat dalam memberikan
sedekah itu. Pernah suatu ketika, Nabi SAW mempercepat shalatnya hingga membuat
para sahabatnya bertanya?tanya. Setelah ditanya, beliau menjawab, ”Ketika
shalat, aku teringat ada harta bendaku yang belum aku sedekahkan.” (HR
Bukhari).
Harta bukan untuk
ditumpuk, kemudian dinikmati sendiri. Ada kewajiban yang mesti dilakukan
terhadap harta itu, agar harta yang diberikan Allah tidak sia?sia. Yakni, bisa
menjadi bekal hidup, baik dunia maupun di akhirat. Keseimbangan dalam mengelola
harta itulah yang ditekankan Rasulullah SAW.
Harta memang miliknya, tapi di dalamnya juga
ada milik orang lain yang mesti diberikan. Inilah yang terkadang berat
dilakukan, karena menganggap harta benda yang dimiliki adalah hasil kerja keras
yang harus dinikmati sendiri. Padahal, dalam harta seseorang sejatinya ada
campur tangan dari Allah SWT. Karena itu, harta mesti dikelola sesuai dengan
petunjuk Allah juga.
KESIMPULAN
§
Anjuran bersedekah dengan harta,
sebagaimana anjuran bekerja dan berusaha agar mendapatkan nafkah untuk dirinya,
dapat bersedekah kepada orang lain, menjaga kehormatan diri dari meminta-minta.
§
Anjuran berbuat kebaikan semaksimal
mungkin. Dan bahwa seseorang yang telah berniat melakukan kebaikan kemudian
mengalami kesulitan hendaklah berpindah kepada kebaikan lainnya. Karena semua
perbuatan baik adalah ma’ruf, dan semua yang ma’ruf adalah sedekah.
§
Sharing suami-istri dalam aspek
keuangan keluarga adalah dalam bentuk tanggung jawab suami untuk mencari nafkah
halal dan tanggung jawab istri untuk mengurus, mengelola, merawat dan memenej
keuangan rumah tangga. Meskipun demikian, bukan berarti suami tidak boleh
memberikan bantuan dalam pengelolaan aset dan keuangan rumah tangganya bila
istri kurang mampu atau memerlukan bantuan.
§
Kondisi sehat dan cinta terhadap
harta, bisa menjadi penghambat seseorang untuk mengeluarkan sedekahnya.
Padahal, menurut Nabi SAW justru pada saat?saat itulah, sedekah memiliki nilai
yang utama di sisi Allah SWT. Pertama, kondisi sehat pada hakikatnya adalah
nikmat dan karunia yang Allah SWT berikan kepada manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Baqi,
Muhammad Fuad, Al-Lu’lu’ w al marjan 1, Surabaya: PT Bina Ilmu, 2003
________________________,
Al-Lu’lu’ w al marjan 2, Surabaya: PT Bina Ilmu, 2003
Ahmad Atha,
Abdul Qadir, Adabun Nabi, Mendalami akhlak Rasulullah, Jakarta: Pustaka Ilmu, 1999
Tim Al-manar,
Panduan Syar’i Menuju Rumah Tangga Islami,
Bandung: PT Syamil Cipta Media.
2003
Langganan:
Postingan (Atom)