Tafsir Luqman ayat 17


PEMBAHASAN

A.  Q.S Luqman Ayat 17
“Hai anakku, Dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan Bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”
B.  Arti Kata Sulit
يبُنَيَّ
:
Wahai anakku
اقِمِ
:
Dirikanlah
وَأْمُرْ
:
Dan perintahkanlah (manusia)
بِالْمَعْرُوْفِ
:
Dengan kebaikan (taat kepada Allah)
وَاصْبِرْ
:
Dan bersabarlah
مَا اَصَابَكَ
:
Apa yang menimpamu (ketika memerintah dan mencegah)
عَزْمِ اْلاُمُوْفِ

Perkara yang ditentukan dan penting

C.    Tafsir Kata Kunci
Pertama: Firman Allah SWT, (يبُنَيَّ اقِمِ الصَّلَوةَ )"Hai anakku, dirikanlah shalat." Leqman berwasiat kepada anaknya dengan ketaatan ­ketaatan paling besar, yaitu shalat, menyuruh kepada yang makraf dan melarang dari yang mungkar. Tentu saja maksudnya setelah dia sendiri melaksanakannya dan menjauhi yang mungkar. Inilah ketaatan dan keutamaan paling utama.
Kedua: Firman Allah SWT, (وَاصْبِرْ عَلَ مَااَصَابَكَ) Dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu," mengandung anjuran untuk merubah kemungkaran sekalipun Anda mendapatkan kemudharatan. ini mengisyaratkan bahwa orang yang merubah terkadang akan disakiti. Ini semua hanya sebatas kemampuan dan kekuatan sempurna hanya milik Allah SWT.
Ketiga: Firman Allah SWT, ( أِنَّ ذَ لِكَ مِنْ اْلأُ مُورِ ) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)." Ibnu Abbas RA berkata, "Di antara hakikat keimanan adalah bersabar atas segala yang tidak diinginkan."
Ada yang berpendapat bahwa mendirikan shalat, menyuruh kepada yang makruf dan melarang dari yang mungkar termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). Demikian pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Juraij. Bisa juga maksudnya adalah termasuk akhlak mulia dan hal-hal yang mesti dilakukan oleh orang-orang yang menjalani lorong keselamatan. Namun perkataan Ibnu Juraij lebih tepat.[1]

D.    Tafsir Keseluruhan

“Hai anakku, Dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan Bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”

Luqrnan as. melanjutkan nasihatnya kepada anaknya nasihat yang dapat menjamin kesinambungan Tauhid serta kehadiran Ilahi dalam kalbu sang anak. Beliau berkata sambil tetap memanggilnya dengan panggilan mesra: Wahai anakku sayang, laksanakanlah shalat dengan sempurna syarat, rukun dan sunnah-sunnahnya. Dan di samping engkau memperhatikan dirimu dan membentenginya dari kekejian dan kemungkaran, anjurkan pula orang lain berlaku serupa. Karena itu, perintahkanlah secara baik-baik siapa pun yang mampu engkau ajak men,gejakanjan ma'ruf dan cegahlah mereka Dari kemungkaran. Memang, engkau akan mengalami banyak tantangan dan rintangan dalam melaksanakan tuntunan Allah, karena itu tabah dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu dalam melaksanakan aneka tugasmu.
Sesungguhnya yang demikian itu yang sangat tinggi kedudukannya dan jauh
tingkatnya dalam kebaikan yakni shalat, amr. ma'ruf dan nahi munkar atau dan kesabaran termasuk hal-hal yang dipermtah Allah agar diutamakan, sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikannya
Nasihat Luqrnan di atas menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan amal-amal saleh yang puncaknya adalah shalat, serta amal-amal kebaaikan yang tecermin dalam amr mar’ruf dan nahi munkar, juga nasihat berupa perisai yang membentengi seseorang dari kegagalan yaitu sabar dan tabah.
Menyuruh mengerjakan ma'ruf, mengandung pesan untuk mengerjakannya, karena tidaklah wajar menyuruh sebelum diri sendiri mengerjakannya. Demikian juga melarang kemungkaran, menuntut agar yang melarang terlebih dahulu mencegah dirinya. Itu agaknya yang menjadi sebab mengapa Luqman tidak memerintahkan anaknya melaksanakan ma'ruf dan menjauhi mungkar, tetapi memerintahkan, menyuruh dan mencegah. Di sisi lain membiasakan anak melaksanakan tuntunan ini membuat dalam dirinya jiwa kepemimpinan serta kepeduhan sosial.[2]
Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pertama, perintah melaksanakan sholat yang terdapat dalam ayat ketujuh belas surah Luqman mencakup ketentuan-ketentuan, syarat-syarat dan ketepatan waktunya. Kedua, perintah amr ma’ruf nahi munkar berarti perintah melakukan kebajikan dan melarang dari setiap  perbuatan buruk. Ketiga, bersabar atas segala gangguan dan rintangan yang datang menghadang pada saat kita hendak melaksanakan amr ma’ruf nahi munkar. Karena menurut beliau, setiap orang yang hendak mengerjakan amr ma’ruf nahi munkar pasti akan mendapat rintangan, cobaan atau halangan, dan pada saat itulah dibutuhkan kesabaran. Imam Mujahid dalam tafsirnya menjelaskan yang dimaksud dengan amr ma’ruf nahi munkar pada ayat ini adalah siapa yang mengajak orang untuk beriman kepada Allah SWT dan mencegah orang untuk menyembah kepada selain-Nya, maka itu dinamakan amr ma’ruf nahi munkar.[3]
Ma'ruf adalah "Yang baik menurut pandangan umum suatu masyarakat dan telah mereka kenal luas", selama sejalan dengan al-khair (kebajikan), yaitu nilai-nilal Ilahi. Mungkar adalah sesuatu yang dinilai buruk oleh mereka serta bertentangan dengan nilai-nilai Ilahi. Karena itu, QS. Al-Imran [3]: 104 menekankan:
104.  Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.

[217]  Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.[4]

E.     Kesimpulan
Qs. Luqman ayat 17 menerangkan mengenai  kewajian mengerjakan shalat karena shalat merupakan hal yang utama serta di wajibkan untuk mengerjakan yang baik serta mencegah dari perbuatan yang mungkar dan diserukan untuk bersabar ketika menghadapi sesuatau yang menimpa dirinya (anak Luqman)  dan dari ketika tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya itu adalah wajib untuk dilaksanakan.

F.     Daftar Pustaka

Al-Qurthubi, Syaikh Imam, Tafsir Al-Qurthubi, Pustaka Azzam, Jakarta Selatan, 2009

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah, Lentera Hati, Jakarta, 2003

http://muhsinabdulaziz.blogspot.com/2011/05/pembinaan-keluarga-tafsir-surah-luqman.html



[1] Syaikh Imam Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Pustaka Azzam, Jakarta Selatan, 2009, h. 163-164
[2] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Lentera Hati, Jakarta, 2003, h. 136
[3] http://muhsinabdulaziz.blogspot.com/2011/05/pembinaan-keluarga-tafsir-surah-luqman.html
[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Lentera Hati, Jakarta, 2003, h. 137
 

Makna Shalat dan Perintahnya


Dalam Quran

Assalamu ‘alaikum wr, wb.
1. Apa sih makna kata sholat dalam bahasa arab? Dan bagaimana definisi para ulama tentang shalat?
2. Kapan ibadah shalat diperintahkan pertama kali?
3. Sebanyak apa perintah shalat di dalam Al-Quran?

Jawaban


Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Karim pada ayat beikut ini.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (mendo’alah) untuk mereka. Sesungguhnya shalat (do’a) kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah: 103)
Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.
Secara syariat, istilah shalat bermakna: Serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual.
Pertama Kali Perintah Shalat
Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah SAW dan para shahabat sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.
Barulah pada malam mi`raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa isra` ini dicatat dalam sejarah terajdi pada 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah nabi ke Madinah.Sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini:
Dari Anas bin Malik ra. “Telah difardhukan kepada Nabi SAW shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan, “Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat.”(HR Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)
Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam isra` namun tahunnya bukan 5 tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1, 5 tahun sebelum hijrah nabi.
Perintah Shalat Dalam Al-Quran
Ada banyak sekali perintah untuk menegakkan shalat di dalam Al-Quran. Paling tidak tercatat ada 12 perintah dalam Al-Quran lafaz “Aqiimush-shalata” yang bermakna “Dirikanlah Shalat” dengan fi`il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul Jam`i). Yaitu pada surat:
  • Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110
  • Surat An-Nisa ayat 177 dan 103
  • Surat Al-An`am ayat 72
  • Surat Yunus ayat 87
  • Surat Al-Hajj: 78
  • Surat An-Nuur ayat 56
  • Surat Luqman ayat 31
  • Surat Al-Mujadalah ayat 13
  • Surat Al-Muzzammil ayat 20.
Ada 5 perintah shalat dengan lafaz “Aqimish-shalata” yang bermakna “dirikanlah shalat” dengan khithab hanya kepada satu orang. Yaitu pada:
  • Surat Huud ayat 114
  • Surat Al-Isra` ayat 78
  • Surat Thaha ayat 14
  • Surat Al-Ankabut ayat 45
  • Surat Luqman ayat 17.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 

Contoh-Contoh Perbuatan Amar Ma`ruf dan Nahi Mungkar

Amar Ma’ruf adalah perbuatan-perbuatan baik yang harus kita lakukan semasa hidup di dunia dan menjauhi perbuatan perbuatan mungkar (perbuatan dosa). Salah satu contoh dari Amar Ma’ruf adalah menjalankan sholat lima waktu. Sholat lima waktu adalah kewajiban umat manusia yang harus selalu dijalankan setiap hari. Dengan menjalankan sholat lima waktu kita dapat menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan disetiap waktu. Diharapkan dengan rajin sholat lima waktu dapat lebih mengingatkan kita agar tidak berbuat dosa. Mungkin manusia tidak akan pernah terhindar dari dosa tapi dengan rajin sholat dapat mengingatkan dan dapat menghindarkan kita dari segala dosa yang menjerumuskan kita dalam dosa.

Nahi Mungkar adalah perbuatan-perbuatan dosa yang harus selalu kita hindari. Contoh dari Nahi Mungkar adalah minum –minuman keras. hukuman dari orang yang minum-minuman keras adalah apabila orang itu sholat tidak akan diterima selama 40 hari. Karena minum-minuman keras dapat menghilangkan kesadaran dan membawa orang yang telah minum-minuman keras kedalam alam bawah sadar yang dapat memicu orang itu berbuat dosa yang lebih besar. Misalnya orang yang mabuk bisa mencuri, memperkosa, membunuh, dll.
 

Demokrasi makalah


Tugas Kelompok

DEMOKRASI
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Kewarganegaraan
Dosen : DR. Hj. Tutut Sholihah, M.Pd






Disusun oleh :
AHMAD MALIK AMRULLAH
SITI FATIMAH
RAHMADI
UDIN
SUPIYADI


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
 PALANGKA RAYA
TAHUN 1432 H/ 2011 M






DEMOKRASI

1.    PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara Etimologi “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Jadi, secara bahasa pengertian demokrasi adalah di mana keadaan Negara yang dalam sistem pemerintahannya kedaulan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa. Pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Secara istilah demokrasi berarti kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat. Kekuasan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung tiga pengertian: 1) Pemerintahan dari rakyat; 2) Pemeritahan oleh rakyat; dan 3) Pemerintahan untuk rakyat.
Di mana rakyat mendapat kekuasaan tertinggi, namun tetap diatur oleh suatu pemerintahan yang juga berasal dari rakyat. Demokrasi memperbolehkan kita untuk menyatakan pendapat, memilih Agama, dan hak-hak lainnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 27 – 34 UUD 1945.[1]
2.      PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
Menurut Robert A. Dahl : suatu Negara atau pemerintahan demokrasi apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsi-prinsip demokrasi, yaitu : 1) Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintah; 2) Adanya pemilihan yang teliti dan jujur; 3) Adanya hak memilik dan dipilih; 4) Adannya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman; 5) Adanya kebebasan mengakses informasi; 6) Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. [2]
3.      NILAI-NILAI DEMOKRASI
Kehidupan demkrasi tidak akan datang, berkembang dan tumbuh dengan sendirinya dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga Negara dan perangkat penduungnya dan dijadikannya demkrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam kehidupan  bernegara.[3]
Suatu pemerintah yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umummya punya sikap positif terhadap norma-norma demokrasi. Oleh sebab itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokarasi adalah  sistem pemerintahan yang terbaik dibandingkan dengan sistem-sistem yang lain. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma/nilai-nilai demokrasi  yang di yakini masyarakat, nilai-nilai tersebut adalah:
1.      Kesadaran akan Pluralisme (keragaman)
2.      Sikap yang jujur dan pikiran  yang sehat
3.      Demokrasi  membutuhkan kerja sama  antara warga masyarakat dan sikap serta itikad  baik
4.      Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan
5.      Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. [4]
4.      UNSUR PENEGAK DEMOKRASI  
Tegaknya demokasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sisitem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain: 1) Negara Hukum; 2) Masyarakat Madani; 3) Infrastruktur Politik (parpol); dan 4) Pers yang bebas dan bertanggung jawab .
    a.      Negara Hukum
(Rechtsstaat Dan The Rule Of Law)
 Konsepsi negara hukum mendukung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah Rechtsstaat dan the rule of law yang di terjemahkan menjadi negara hukum menurut Moh.Mahfud MD pada hakikatnya mempunyai makna berbeda.
Konsep Rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut;
1.      Adanya perlindungan terhadap HAM;
2.      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM;
3.      Pemerintah berdasarkan peraturan ;
4.      Adanya peradilan administrasi.
    b.      Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society) dicirikat dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masayrakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat segnifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.[5]
5.      DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan  masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah di jadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah. Menurut Nurcholish Madjid pandangan hidup demokratis bedasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu adalah : 1) Pentingnya kesadaran akan Pluralisme, ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif ) akan kenyataan masyarakat yang majemuk; 2)Dalam peristilahan politik di kenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa arab, musyawarah, dengan makna asal sekitar “saling” memberi isyarat”). Internalisasi makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk den; 3) Dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral; 4) Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.suasana masyarakat demokratis di tuntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat; 5) Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang, dan papan; 6) kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing; 7) Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasia. [6]
6.      DEMOKRASI DI INDONESIA
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.[7]
7.      SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI BARAT
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke VI Masehi sampai abad ke IV Masehi. Gagasan demokrasi Yunani kuno berakhir pada abad pertengahan. Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur masyarakat yang feodal, kehidupan spriritual dikuasai oleh paus dan pajabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasan diantara para bangsawan. Dengan demikian kehidupan sosial politik dan agama pada masa ini hanya ditentukan oleh elit-elit masyarakat yaitu kaum bangsawan dan kaum agamawan.  Karena itu demokrasi tidak muncul pada abad pertengahan (abad kegelapan).
8.      ISLAM DAN DEMOKRASI
Salah satu isu yang paling populer sejak dasa warsa abad ke XX yang baru lalu adalah isu demokrastisasi. Diantara indikator paling jelas dari kepopuleran tersebut adalah berlipat gandanya jumlah negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis. Namun demikian ditengah gemuruh proses demokratisasi yang terjadi di belahan dunia, dunia Islam sebagaimana dinyatakan oleh para pakar seperti Larry Diamond, Juan J. Linsze, Seymour, Martin, Lipset tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi yang cukup.[8]



DAFTAR PUSTAKA


Azara, Prof Dr.Azumardi, MA, Demokrasi Masyarakat Madani, Tim Penyusun ICCE UIN, Jakarta, 2003.h.141

Rahman, Srijanti, A. HJ. Pendidikan Kearganegaraan Untuk Mahasiswa, Yogyakarta: 2009.

Tim Penyusun. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah JAKARTA. 2003





[1] Tim Penyusun. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah JAKARTA. 2003, h.110
[2] Ibid.h.51
[3] Srijanti, A. Rahman HJ. Pendidikan Kearganegaraan Untuk Mahasiswa, Yogyakarta: 2009, h.49
[4] Ibid. h.50
[5] Tim Penyusun. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah JAKARTA. 2003, h.119
[6] Ibid. h.112
[7] Ibid
[8] Prof Dr.Azumardi Azara, MA, Demokrasi Masyarakat Madani, Tim Penyusun ICCE UIN, Jakarta, 2003.h.141
 

Hai...cari pengetahuan atau cari tugas?

Pengetahuan anda akan bertambah, tugas anda akan terselesaikan...
Silahkan Klik di Sini