Masailul Fiqh(TRANSPLANTASI ANGGOTA BADAN, TRANSFUSI DARAH, JUAL BELI DARA


Tugas Kelompok


TRANSPLANTASI ANGGOTA BADAN, 
TRANSFUSI DARAH, JUAL BELI DARAH







Disusun Oleh :

A.Malik Amrullah
100 1111 385

M. Choirul Anwar
100 1111 386






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI 
JURUSAN TARBIYAH PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
1432 H / 2012 M



KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kepada sumber dari segala sesuatu yang bersifat mulia. Sumber ilmu pengetahuan, sumber segala kebenaran, sang Maha Cahaya, penabur cahaya ilham, pilar nalar kebenaran dan kebaikan, sang kekasih tercinta yang tak terbatas pencahayaan cinta-Nya bagi umat, Allah SWT.
Shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan serta menyampaikan kepada kita semua ajaran Islam yang telah terbukti kebenarannya, serta makin terus terbukti kebenarannya.
Dengan ini pula kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan inspirasi kepada kami sehingga makalah yang berjudul “Transplantasi Anggota Badan, Transfusi Darah, Jual Beli Darah” ini dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dengan penuh kesadaran diri dan kerendahan hati, kami menyadari bahwa hanya Allah-lah yang memiliki kesempurnaan, sehingga tentu masih banyak lagi rahasia-Nya yang belum tergali dan belum kita ketahui. Oleh karenanya kami senantiasa mengharapkan kritik dan saran membangun dari teman-teman dan pembaca sekalian sehingga mampu menjalin sinergi yang pada akhirnya akan membuat pemikiran ini bisa lebih disempurnakan lagi dimasa yang akan datang, bukan hanya untuk Islam namun juga untuk kemajuan umat manusia.



Palangka Raya,      Maret 2012

                    
                        Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Dengan perkembangan pengetahuan, dan berkembangnya teknologi yang sangat jauh berbeda dengan perkembangan pada masa perkembangan Islam  pada masa itu. Dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi sampailah kepada bidang kedokteran, tidak hanya dibidang informatika, atau sain, melainkan bidang kedokteranpun menggunakan teknologi yang amat canggih untuk masa sekarang. Jadi tidak heran jika ada perbedaan tingkahlaku mengenai penanganan para ahli bidang kesehatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi seperti cangkok ginjal, transfusi darah dan sebagainya, yang mana jika di lihat dari kacamatan Hukum Islam mengandung banyak petanyaan apakah hal semacam itu diperbolehkan ataukah di larang oleh hukum Agama.
Dengan latar belakang inilah kami penulis mengangkat tema “Transplantasi Anggota Badan, Transfusi Darah, Jual Beli Darah” yang mana  ketiga sub tema tersebut merupakan kelahiran baru yang berawal dari perkembangan pengetahuan, karena sebelumnya tidak ditemukan khususnya pada masa Rasulullah atau pada masa Sahabat.

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa hukumnya orang yang melakukan tranplasi anggota badan?
2.      Bagaimana pandangan Islam mengenai Tranfusi Darah?
3.      Apa hukumnya orang yang memperjual belikan darah?





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Transplantasi Anggota Badan
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah; mata, ginjal dan jantung. Karena ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia terutama sekali ginjal dan jantung.[1]
1.      Cangkok ginjal
Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada dinding posterior abdomen, terutama di daerah lumbal di sebelah kanan dan kiri tulang belakang, yang berfungsi untuk mengatur keseimbangan air dalam tubuh, mengatur konsentrasi garam dalam darah, mengatur keseimbangan asam basa darah, mengatur eksktesi bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh. Dan apabila ada gangguan salah satu sistem pada ginjal itu, maka fungsi-fungsi anggota tubuh yang lain dapat terganggu. Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya kepada pasien yang membutuhkannya.[2]
2.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Orang yang masih hidup dan sehat ada juga yang ingin menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang yang memerlukan umpamanya karena hubungan keluarga atau karena ada imbalan dari orang yang memerlukan. Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya haram.[3] Dengan alasan firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 195:

Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Sedangkan transplantasi organ tubuh donor yang dalam keadaan sudah meninggal secara yuridis dan medis hukumnya mubah yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat bahwa resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal tetapi tidak berhasil.[4]
B.  Transfusi Darah
1.      Pengertian Transfusi Darah
Dalam kamus umum bahasa Indonesia kata transfusi diartikan sebagai pemindahan darah (pemasukan darah kepada orang yang kekurangan darah).[5] Perkataan transfusi darah adalah terjemahan dari bahasa Inggris “blood transfusion”, lalu DR. Ahmad Sofian mengartikan transfusi darah sebagai istilah “pindah-tuang darah”. Sebagaimana dikemukakannya dalam rumusan definisinya yang berbunyi: “pengertian pindah-tuang darah adalah memasukkan darah orang  lain ke dalam pembuluh darah orang yang akan ditolong”. Sedangkan Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf merumuskan definisinya sebagai berikut: “transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya”.[6]
Masalah transfusi darah adalah masalah baru dalam hukum Islam, karena tidak ditemukan hukumnya dalam fiqih pada masa-masa pembentukan hukum Islam. Al-Quran dan hadits pun sebagai  sumber hukum Islam. Tidak menyebutkan  hukumnya, sehingga pantaslah hal ini disebut sebagai masalah ijtihad. Sebenarnya transfusi darah telah dilakukan oleh para ahli bidang kedokteran  sejak ratusan tahun yang lalu. Pada masa itu pengetahuan tentang sirkulasi darah yang dirintis oleh William Harvey masih belum memuaskan. Namun para ahli tidak henti-hentinya melakukan percobaan hingga pada suatu saat Dr. Karl Landsteiner pada tahun 1900 telah menemukan golongan-golongan darah dan transfusi darah tidak merupakan pekerjaan yang berbahaya. Tetapi sebaliknya banyak menolong jiwa manusia dari ancaman kematian disebabkan kehilangan darah. Dalam hal ini agama Islam sangat menyambut baik perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kedokteran yang menyangkut pada permasalahan transfusi darah manusia,  dalam rangka penyelamatan jiwa manusia.[7] Sesuai dengan firman Allah surat Al-Maidah ayat 32:

Artinya: Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.[8]
                    Namun dalam prakteknya, banyak masalah yang dihadapi. Bahkan menjadi bahan polemik yang berkepanjangan. Ada orang yang setuju dan ada pula yang tidak setuju dalam beberapa hal.[9]
2.    Unsur-unsur darah dan  fungsinya
a.    Sel darah merah (Erythrocyt), Mengenai fungsinya adalah:
1)        Untuk membawa zat pembakar dari luar melalui jalan pernapasan, lalu dibawa ke tempat pembakaran dalam tubuh kita. Dan sebaliknya, zat asam arang dibawa dari tempat pembakaran keluar dari paru-paru dengan saluran yang lain.
2)        Mengambil zat-zat makanan dari usus, untuk disebarkan ke seluruh anggota tubuh yang memerlukannya.
3)        Untuk mengeluarkan zat-zat yang tidak berguna lagi.
4)        Untuk membagi temperatur yang panas ke seluruh tubuh.
b.    Sel darah putih (Leucocyt), mengenai fungsinya:
1)        Membawa zat anti racun yang diperlukan untuk menghancurkan racun-racun dan bakteri yang akan berbahaya bagi tubuh.
2)        Membawa zat lemak dari dinding usus menuju membuluh getah lemak yang terdapat dalam rongga perut yang disebut sebagai pembuluh chylus.
c.    Sel pembeku (Trhombocyt), adapun fungsinya adalah untuk membekukan darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka sehingga darah tersebut dapat bertahan.
d.   Plasma darah, mengenai fungsinya yakni menjaga darah yang mengalir dalam tubuh agar selalu encer sehingga peredarannya tidak tersendat-sendat, terutama bila tubuh mengalami cuaca dingin.
3.    Pandangan agama Islam
Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia, termasuk najis mutawasithah menurut hukum Islam. Maka agama melarang mempergunakannya baik secara langsung maupun tidak. Dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah terdapat pada surat Al-Maidah ayat 3:[10]
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…[11]
Masalah donor darah adalah masalah yang baru, dalam arti kata tidak ditemukannya hukum pada masa pembentukan hukum Islam. Ataupun dalam al-Quran dan hadits. Agama Islam tidak melarang seorang Muslim atau Muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Darah itu dapat disumbangkan secara langsung kepada yang memerlukannya, seperti untuk keluarga sendiri atau diserahkan kepada palang merah atau bank darah untuk disimpan dan sewaktu-waktu digunakan untuk menolong orang apakah seagama atau tidak. Sebagai dasar hukum yang membolehkan donor darah ini, dapat dilihat dalam kaidah hukum Islam “bahwa ada prinsipnya segala sesuatu itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Berdasarkan kaidah tersebut, maka hukum donor darah itu dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya baik dari al-Quran maupun hadits. Namun demikian tidak berarti, bahwa kebolehan itu dapat dilakukan tanpa syarat, bebas lepas begitu saja. Sebab bisa saja terjadi bahwa sesuatu yang pada awalnya diperbolehkan, tetapi karena ada hal-hal yang dapat membahayakan resipien. maka akhirnya menjadi terlarang.[12]

C.      Jual beli darah
Berkaitan tentang memperjualbelikan darah, kalau dipikir-pikir maka orang yang memperjualbelikan darah itu kurang manusiawi. Sebab penggunaan darah itu adalah untuk menolong nyawa si penderita. Dalam keadaan yang semacam ini seharusnya yang berbicara adalah nurani bukan materi yang menonjol. Kalau ditinjau dari segi hukum, maka di antara ulama ada yang memperbolehkan jual beli darah, sebagaimana halnya jual beli barang najis yang ada manfaatnya, seperti kotoran hewan. Dengan demikian secara Qiyas diperbolehkan memperjualbelikan  darah manusia (sama-sama najis) dan memang besar manfaatnya untuk menolong jiwa manusia.[13]








BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah; mata, ginjal dan jantung.
Sedangkan transfusi Dalam kamus umum bahasa Indonesia kata transfusi diartikan sebagai pemindahan darah (pemasukan darah kepada orang yang kekurangan darah). Perkataan transfusi darah adalah terjemahan dari bahasa Inggris “blood transfusion”, lalu DR. Ahmad Sofian mengartikan transfusi darah sebagai istilah “pindah-tuang darah.
Masalah transfusi darah adalah masalah baru dalam hukum Islam, karena tidak ditemukan hukumnya dalam fiqih pada masa-masa pembentukan hukum Islam. Al-Quran dan hadits pun sebagai  sumber hukum Islam. Tidak menyebutkan  hukumnya, sehingga pantaslah hal ini disebut sebagai masalah ijtihad.
Dalam hal ini agama Islam sangat menyambut baik perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kedokteran yang menyangkut pada permasalahan transfusi darah manusia,  dalam rangka penyelamatan jiwa manusia. Sesuai dengan firman Allah surat Al-Maidah ayat 32.
Berkaitan tentang memperjualbelikan darah, kalau dipikir-pikir maka orang yang memperjualbelikan darah itu kurang manusiawi. Sebab penggunaan darah itu adalah untuk menolong nyawa si penderita.



B.     Saran
Sebagaimana kata orang tidak ada gading yang tak retak oleh karenanya makalah ini yang berkenaan dengan Transplantasi Anggota Badan, Transfusi Darah, Jual Beli Darah” belum mendekati sempurna, maka dari itu diperlukan saran yang berarti dan membangun untuk kesempurnaan pembuatan malah selanjutnya dan bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya serta penulis pada khususnya.




DAFTAR PUSTAKA


Al-Quran dan terjemahnya, Jakarta, 1971

Hasan, Muhammad Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2000

Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini), Jakarta, Kalam Mulia, 2003

Nata, Prof. Dr. H. Abuddin, M.A, Masail Al-Fiqhiyah,  Jakarta, UIN Jakarta Press, 2006

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1986


   [1] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2000, h.121

   [2] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini), Jakarta, Kalam Mulia, 2003, h. 130

[3] Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A, Masail Al-Fiqhiyah,  Jakarta, UIN Jakarta Press, 2006, h. 103
[4] Ibid. h. 107

   [5] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1986, h. 1089
[6] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini), Jakarta, Kalam Mulia, 2003, h. 89-90

[7] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2000, h. 111

[8] Al-Quran dan terjemahnya, Jakarta, 1971,  h. 164

[9] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam,…h.112
[10] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini),…h. 90-93

[11] Al-Quran dan terjemahnya, Jakarta, 1971,  h. 157

   [12] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam,…h. 115-116

   [13] Ibid

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Masailul Fiqh(TRANSPLANTASI ANGGOTA BADAN, TRANSFUSI DARAH, JUAL BELI DARA ini dipublish oleh Unknown pada hari Sabtu, 24 Maret 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 2 komentar: di postingan Masailul Fiqh(TRANSPLANTASI ANGGOTA BADAN, TRANSFUSI DARAH, JUAL BELI DARA
 

2 komentar:

  1. Apakah Anda ingin menjual ginjal Anda? atau Apakah Anda mencari kesempatan untuk menjual ginjal Anda untuk uang karena kehancuran keuangan dan Anda tidak tahu apa yang harus dilakukan, kemudian hubungi kami hari ini dan kami akan menawarkan Anda jumlah yang baik untuk Ginjal Anda. Nama saya (Dokter Elvis Whyte) adalah seorang Phrenologist di rumah sakit kami, saya mengkhususkan diri dalam Bedah Ginjal dan kami juga berurusan dengan pembelian dan transplantasi ginjal dengan hidup donor yang sesuai. Hubungi Email: doctorelviswhyte@gmail.com atau whatsapp us +2347083629144 untuk informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Hai...cari pengetahuan atau cari tugas?

Pengetahuan anda akan bertambah, tugas anda akan terselesaikan...
Silahkan Klik di Sini